PARTNER

Sekilah Info : Cara Mengurus Pemecahan Objek PBB Bandung

Pajak Bumi dan Bangunan yang semula dikelola oleh pemerintah pusat, mulai tahun 2014 sudah dialihkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Seluruh berkas dan administrasi termasuk database sudah dialihkan ke masing-masing pemerintah daerah (Pemda). 
Sehingga apabila kita mau melakukan pemisahan / pemecahan objek PBB, maka kita harus menghubungi pihak pemda masing-masing.
Untuk Kotamadya Bandung, Pengurusan ini bisa dilakukan sendiri atau memanfaatkan jasa dari salah satu biro jasa di bandung yang anda percaya, misalnya Mega-Biro Jasa.
Cara Mengurus Pemecahan Objek PBB Bandung-Mega-Birojasa Bandung



Persyaratan yang harus disiapkan untuk proses split/pemisahan objke PBB yaitu :


  1. Fotocopy KTP pemilik 
  2. Fotocopy sertifikat/akta jual beli dari Notaris
  3. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika sudah ada IMB nya, jika belum ada IMB tidak perlu dilampirkan
  4. Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB)
  5. Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan
  6. Bukti Lunas tunggakan PBB dari instansi terkait
  7. Bukti Perolehan / pengalilhan objek pajak

Nah, jika persyaratan diatas telah lengkap, maka proses split/pemisahan objek PBB bisa dilakukan, proses ini bisa selesai bervariasi, namun biasanya akan selesai dalam waktu 1 minggu untuk waktu standar.

Split ini penting untuk dilakukan khususnya untuk para pemilik tanah yang diperoleh dari waris, hibah, jual beli yang masih tergabung dengan pemilik yang lain, karena proses split ini menyangkut kepemilikan yang sah dari Pemiliki Tanah/Bangunan. Jika anda belum memiliki sertifikat tanah yang sah. maka segeralah urus Split ini jika Objek nya masih belum dipisahkan


Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0896 77 301 311 WA
085224300192 WA
081910071133 
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Sekilah Info : Cara Mengurus Pemecahan Objek PBB Bandung"

Post a Comment