PARTNER

Tanya Jawab Paspor

Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan Paspor diantaranya :

1
Berapa Lama proses pengurusan Paspor ?
Jawaban :
Paling lama 1 (satu) minggu, -+ 6 hari kerja

Maaf sementara ini kami tidak bisa membantu pengurusan paspor

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra

0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133

email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

Related Posts :

  • Tanya Jawab Seputar Bea Balik Nama ( BBN ) Kendaraan Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN) diantaranya : 1. Bagaimanakah cara menghitung besarnya Bea Balik Nama Kendaraan ( BBN ) yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan seandainya akan balik nama kendaraan ? Jawaban : Tarif Bea Balik Nama (BBN) dihitung dengan menggunakan tarif 1 % x Harga Jual Kendaraan. … Read More...
  • Tanya Jawab Seputar Pembuatan SIM Beberapa pertanyaan yamembuat sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pembuatan SIM diantaranya : 1.  Apakah bisa membuat SIM nembak KTP, atau langsung photo seperti tahun-tahun sebelumnya ? Jawaban : Mohon maaf, untuk saat ini, hal tersebut tidak bisa dilakukan, prosedur harus tetap dilakukan, ada tes kesehatan, tes tulis, praktek. 2. Apa yang dimaksud dengan SIM Internasional… Read More...
  • Tanya Jawab Seputar pengurusan PasporBeberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan Paspor diantaranya : 1 Berapa Lama proses pengurusan Paspor ? Jawaban : Paling lama 1 (satu) minggu, -+ 6 hari kerja Sementara kami tidak bisa membantu pengurusan paspor dulu Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Irfan Bambang Saputra 0896 77 301 311 WA 085224300192 WA 081910071133… Read More...
  • Tanya Jawab seputar SIUPBeberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan SIUP/TDP/SITU/Keterangan Domisili diantaranya : 1. Apakah kantor cabang perusahaan juga diwajibkan untuk membuat SIUP karena melakukan usaha perdagangan atas produk dari kantor pusatnya ? Jawaban : Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perdagangan  Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/9/… Read More...
  • Tanya Jawab Seputar Perpanjangan PKB Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar perpanjangan PKB diantaranya : 1. Apakah Bisa memperpanjangan Pajak Tahunan melalui biro jasa mega sedangkan lokasi mega-biro jasa ada di Bandung ? Jawaban : Kami terbiasa untuk bepergian ke Jakarta untuk mengurus Mutasi Jabodetabek khususnya. Nah untuk mengurus pembayaran pajak Plat B ( Jakarta dan sekitarnya ) pun … Read More...

0 Response to "Tanya Jawab Paspor"

Post a Comment