PARTNER

Biro Jasa Pajak Tahunan Motor ramah Bandung

Biro Jasa Pajak Tahunan Motor ramah Bandung 


Sudahkah anda membayar kewajiban pajak tahunan maupun STNK 5 tahunan kendaraan anda ?. Item Pajak kendaraan yang muncul di STNK terdiri dari :
  1. BBN KB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  2. PKB, Pajak Kendaraan Bermotor
  3. SWDKLLJ, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
  4. ADM STNK, Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan ( lembar STNK )
  5. ADM TNKB, Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( Plat Nomor )
Untuk kepentingan pembayaran pajak tahunan, yang akan ditagihkan adalah PKB dan SWDKLLJ. Kewajiban ini sudah tertagih secara sistem komputer samsat dua bulan menjelang pajak tahunan selesai, sehingga apabila masa berlaku pajak tanggal 23 Agustus 2016, maka perpanjangan Pajak sudah bisa dilakukan sejak tanggal 23 Juni 2016. Tapi ketentuan ini tidak berlaku nasional, untuk di Jawa Barat seperti ini aturan dari samsatnya  

Jadi tidak ada salahnya jika kita lihat dan cek masing-masing, kapan masa berlaku pajak kendaraannya habis ? Sayang sekali apabila karena lupa, masa berlaku nya lewat, akhirnya terkena denda. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra

0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133

email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Biro Jasa Pajak Tahunan Motor ramah Bandung "

Post a Comment