Biro Jasa Pajak Tahunan Motor ramah Bandung
Sudahkah anda membayar kewajiban pajak tahunan maupun STNK 5 tahunan kendaraan
anda ?. Item Pajak kendaraan yang muncul di STNK terdiri dari :
- BBN KB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- PKB, Pajak Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- ADM STNK, Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan ( lembar STNK )
- ADM TNKB, Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( Plat Nomor )
Untuk kepentingan pembayaran pajak tahunan, yang akan
ditagihkan adalah PKB dan SWDKLLJ. Kewajiban ini sudah tertagih secara sistem
komputer samsat dua bulan menjelang pajak tahunan selesai, sehingga apabila
masa berlaku pajak tanggal 23 Agustus 2016, maka perpanjangan Pajak sudah bisa
dilakukan sejak tanggal 23 Juni 2016. Tapi ketentuan ini tidak berlaku
nasional, untuk di Jawa Barat seperti ini aturan dari samsatnya
Jadi tidak ada salahnya jika kita lihat dan cek
masing-masing, kapan masa berlaku pajak kendaraannya habis ? Sayang sekali
apabila karena lupa, masa berlaku nya lewat, akhirnya terkena denda. Semoga
informasi ini bermanfaat.
Irfan Bambang Saputra
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133
email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Biro Jasa Pajak Tahunan Motor ramah Bandung "
Post a Comment