Persyaratan dalam pengurusan KIR Kendaraan
Persyaratan Untuk Perpanjangan “KIR” Kendaraan :
- Fotocopy STNK
- Buku KIR Asli
- Mobil Harus hadir di dinas perhubungan
saat proses KIR berlangsung di dinas perhubungan, mobil harus dalam kondisi prima, fungsi-fungsi bagian kendaraan layak, dan mobil harus dalam keadaan tidak ada barang
Proses -+ 2~3 Hari Kerja
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0896 77 301 311 WA | ||
085224300192 WA | ||
081910071133 |
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Persyaratan dalam pengurusan KIR Kendaraan "
Post a Comment