Berikut ini adalah beberapa hal yang penting dan perlu dipersiapkan dalam pengurusan duplikasi BPKB yang hilang
Kalo terjadi kehilangan BPKB, maka kita harus melakukan hal-hal berikut ini untuk pengurusan duplikat BPKB yaitu :
- Tanda jati diri yang sah berupa :
- KTP --- untuk perorangan
- Salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili ---untuk Badan Hukum
- Surat keterangan kepemilikan BPKB yang di tandatangani oleh pimpinan dan di stempel / cap instansi ---untuk instansi pemerintah.
- Photo Copy STNK ( 4 rangkap )
- Photo Copy BPKB bila ada
- Laporan kehilangan dari kepolisian setempat ( Polres atau Polrestabes ).
- Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian setempat.
- Surat keterangan blokir dari kepolisian setempat
- Iklan minimal di 4 media massa + kuitansi + potongan iklan (Pikiran Rakyat, TRIBUN JABAR, GALAMEDIA
- Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pemilik dengan di bubuhi materai Rp. 6.000 yang menyatakan BPKB hilang dan sedang tidak dijaminkan kepada pihak manapun
- Kuitansi pembelian
- Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 berikut photo copy KTP yang diberi kuasa.
- Hasil pengecekan data infokrim / Teknologi informasi polda jabar
- Untuk kendaraan tahun 2000 ke atas, di tambah dengan ketenangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB telah diserahkan kepada pemilik kendaraan
- Untuk kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari leasing / Bank minimal 3 (tiga) surat keterangan yang menerangkan bahwa BPKB sedang tidak dijaminkan.
- Photo Copy file / arsip STNK di samsat dan crosscek kendaraan di bagian informasi samsat.
- Arsip / file BPKB yang hilang
- Bukti hasil cek fisik kendaraan dari kepolisian (kendaraan wajib di hadirkan) dan dilakukan sesi pemotretan pada bagian depan, belakang, samping kiri dan kanan, bagian noka (nomor kendaraan) dan nosin (nomor mesin) kendaraan tersebut.
Catatan :
Iklan si media massa harus mencantumkan informasi dari pemohon bahwa BPKB benar-benar hilang /tidak ditemukan
apabila BPKB asli ditemukan kembali, harap segera menghubungi seksi BPKB Ditlantas Polda Jabar.
Apabila anda mengalami kendala dalam pengurusannya, silakan menghubungi kami,
Mega-Biro Jasa
Artikel Terkait :
Biro Jasa STNK
Biro Jasa Bandung
SEMENTARA INI KAMI TIDAK BISA MEMBANTU MENGURUS BPKB HILANG, INI HANYA SEKEDAR INFORMASI SAJA.
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0896 77 301 311 WA |
085224300192
WA |
|
081910071133 |
|
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Related Posts :
Cara Membuat SIM Baru di Polrestabes Kotamadya Bandung ( Tahap Pendaftaran dan Tes )
Setelah melalui tahap tes kesehatan, kita lanjutkan ke tahap Pendaftaran, Bagi anda yang masih bingung dengan denah proses SIM di Polrestabes Bandung berikut ini kami sajikan denah Polrestabes Bandung sehubungan dengan proses pembuatan SIM Baru.
Denah Area SIM di Polrestabes Kotamadya Bandung
Nah dari denah tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Saat mendaftar, kita akan menuju ke … Read More...
sebelumnya
Bayangkan jika dari Padang, sedang kuliah di Bandung, hanya karena ingin membuat SIM saja harus sengaja pulang ke Padang, berapa ongkos dan waktu yang diperlukan untuk pulang pergi, belum resiko tidak lulus saat proses SIM di sana, karena aturan dari pihak kepolisian, jika tidak lulus, harus mengulang dan mengulang nya pun harus dilakukan 1 minggu kemudian.... hmmm jadi kasihan. … Read More...
Cara Membuat SIM Baru di Polrestabes Kotamadya Bandung ( Tahap Photo dan Pengambilan SIM )
Setelah Tahapan Tes Tulis, Praktek dan Simulator dapat dilalui, maka tibalah saatnya untuk sesi pengambilan Photo.
Ada beberapa klien Mega-Biro Jasa menanyakan, bisakah SIM dibuat tanpa kehadiran pemohon,
Kami sih suka berseloroh, "kalo seperti itu, nanti SIM nya aneh, Identitasnya nama pemohon, sedangkan Photo nya photo saya...he..he..he..."
Itu sih hanya guyonan belaka. Maksud saya, … Read More...
Cara Membuat SIM Baru di Polrestabes Kotamadya Bandung ( Tahap Pra Pendaftaran )
Berikut ini akan saya jelaskan beberapa hal yang penting untuk diketahui khususnya untuk sahabat sekalian yang akan membuat SIM Baru ( daftar Baru ) di Polrestabes Kotamadya Bandung.
Langkah Pertama :
Lakukan tes kesehatan, lokasinya ada di Jalan Nias, dokter yang bertugas di sana sudah ada kerjasama dengan Pihak Polrestabes, dalam artian, Pihak Polrestabes hanya mengakui hasil tes kesehatan … Read More...
Pembuatan SIUP TDP dan HO ( Izin Gangguan )
BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) merupakan instansi di daerah yang ditugaskan untuk mengurus pembuatan SIUP dan perpanjangan SIUP. Untuk kotamadya Bandung, lokasi kantor BPPT berada di sekitar jalan Cianjur, dekat jalan Sukabumi dan Jalan Laswi.
BPPT salah satu tugasnya adalah untuk memproses permohonan pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), … Read More...
mas untuk biaya pembuatan bpkb duplikat mobil berapa?
ReplyDelete