Berikut ini adalah beberapa hal yang penting dan perlu dipersiapkan dalam pengurusan duplikasi BPKB yang hilang
Kalo terjadi kehilangan BPKB, maka kita harus melakukan hal-hal berikut ini untuk pengurusan duplikat BPKB yaitu :
- Tanda jati diri yang sah berupa :
- KTP --- untuk perorangan
- Salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili ---untuk Badan Hukum
- Surat keterangan kepemilikan BPKB yang di tandatangani oleh pimpinan dan di stempel / cap instansi ---untuk instansi pemerintah.
- Photo Copy STNK ( 4 rangkap )
- Photo Copy BPKB bila ada
- Laporan kehilangan dari kepolisian setempat ( Polres atau Polrestabes ).
- Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian setempat.
- Surat keterangan blokir dari kepolisian setempat
- Iklan minimal di 4 media massa + kuitansi + potongan iklan (Pikiran Rakyat, TRIBUN JABAR, GALAMEDIA
- Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pemilik dengan di bubuhi materai Rp. 6.000 yang menyatakan BPKB hilang dan sedang tidak dijaminkan kepada pihak manapun
- Kuitansi pembelian
- Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 berikut photo copy KTP yang diberi kuasa.
- Hasil pengecekan data infokrim / Teknologi informasi polda jabar
- Untuk kendaraan tahun 2000 ke atas, di tambah dengan ketenangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB telah diserahkan kepada pemilik kendaraan
- Untuk kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari leasing / Bank minimal 3 (tiga) surat keterangan yang menerangkan bahwa BPKB sedang tidak dijaminkan.
- Photo Copy file / arsip STNK di samsat dan crosscek kendaraan di bagian informasi samsat.
- Arsip / file BPKB yang hilang
- Bukti hasil cek fisik kendaraan dari kepolisian (kendaraan wajib di hadirkan) dan dilakukan sesi pemotretan pada bagian depan, belakang, samping kiri dan kanan, bagian noka (nomor kendaraan) dan nosin (nomor mesin) kendaraan tersebut.
Catatan :
Iklan si media massa harus mencantumkan informasi dari pemohon bahwa BPKB benar-benar hilang /tidak ditemukan
apabila BPKB asli ditemukan kembali, harap segera menghubungi seksi BPKB Ditlantas Polda Jabar.
Apabila anda mengalami kendala dalam pengurusannya, silakan menghubungi kami,
Mega-Biro Jasa
Artikel Terkait :
Biro Jasa STNK
Biro Jasa Bandung
SEMENTARA INI KAMI TIDAK BISA MEMBANTU MENGURUS BPKB HILANG, INI HANYA SEKEDAR INFORMASI SAJA.
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0896 77 301 311 WA |
085224300192
WA |
|
081910071133 |
|
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Related Posts :
Dokumentasi lainnya Pengiriman berkas Tahun 2015, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1)
Dokumentasi lainnya Pengiriman berkas Tahun 2015, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1)
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0896 77 301 311 WA
085224300192
WA
081910071133
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
… Read More...
Tinjauan atas Peraturan Tata Cara Pembuatan SIM yang mengharuskan SIM dibuat di Polres/Polrestabes dimana KTP terdaftar
Pembangunan yang Tidak Merata
Pembangunan yang timpang antara perkotaan dan pedesaan, tingkat percepatan pembangunan antara satu kota dengan kota lainnya yang berbeda, memunculkan masalah dalam pemerataan pendapatan perkapita penduduk. Ada satu daerah yang pendapatan perkapita penduduknya rendah sehingga memaksa penduduk setempat untuk mencoba peruntungan dengan mengadu nasib di kota lain.… Read More...
Dokumentasi Penerimaan Dokumen Tahun 2015
Dokumentasi Penerimaan Dokumen Mega-Biro Jasa Tahun 2015
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0896 77 301 311 WA
085224300192
WA
081910071133
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
… Read More...
sebelumnya
Bayangkan jika dari Padang, sedang kuliah di Bandung, hanya karena ingin membuat SIM saja harus sengaja pulang ke Padang, berapa ongkos dan waktu yang diperlukan untuk pulang pergi, belum resiko tidak lulus saat proses SIM di sana, karena aturan dari pihak kepolisian, jika tidak lulus, harus mengulang dan mengulang nya pun harus dilakukan 1 minggu kemudian.... hmmm jadi kasihan. … Read More...
Dokumentasi STNK dan Pajak Tahunan lainnya Tahun 2015, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1)
Dokumentasi STNK dan Pajak Tahunan lainnya Tahun 2015, Mega-Biro Jasa Bandung ( Bagian 1)
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0896 77 301 311 WA
085224300192
WA
081910071133
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
… Read More...
mas untuk biaya pembuatan bpkb duplikat mobil berapa?
ReplyDelete